Suarasiber.com – Jumat Curhat yang diprakarsai Polres Bintan di Desa Tembeling dimanfaatkan warga setempat untuk curhat. Dari soal tiang listrik yang miring hingga soal duit Rp2 juta.
Curhat soal uang disampaikan Herman, yang menanyakan apakah dengan kerugian Rp2 juta seseorang bisa dipidanakan?
“Mohon penjelasan kepada pihak Kepolisian memberikan penjelasan bisa atau tidak dipidanakan jika ada kasusnya dengan nominal dua juta rupiah. Apakah bisa dipidana,” tanya Herman saat Jumat Curhat bersama Wakapolres Bintan, Kompol Amir Hamzah di Aula Kantor Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Jumat (13/09/2024).
Pertanyaan ini dijawab Wakapolres melalui Kasat Binmas Polres Bintan AKP Edi Supandi. Ia menjelaskan kasus dengan kerugian Rp2 juta proses hukumnya tetap berjalan namun masuk dalam kategori pidana ringan.
“Tergantung dari Modus Operandi kejadiannya sesuai dengan Perutaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Walaupun sesuai dengan Perma 02 Namun Polri tetap mengedepankan Restorative Justice adalah mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah,” jelasnya.

Pertanyaan soal tiang listrik yang miring disamapikan oleh warna bernama Wakti. “Dengan hormat kami minta kepada Kepala Desa agar agar memberitahukan kepada pemerintah agar membetulkan tiang listrik yang sudah miring, karena dapat menimpa rumah warga sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa,” pintanya.
Menanggapi pertanyaan saudara Wakti, Kepala Desa menjawab akan langsung menghubungi pemerintah melalui unsur terkain dipemerintahan terkait masalah tersebut. Intinya, agar tiang listrik segera ditangani.
Pada Jumat Curhat kali ini, Wakapolres Bintan didampingi oleh Kapolsek Teluk Bintan Iptu Syamsuriya, PJU Polres Bintan, Plt Kades Tembeling Abdullah, Bhabinkamtibmas Aipda Indra Laksmana, Keta RT/RW, tokoh masyarakat.
Setelah kegiatan Jumat Curhat selesai, dilanjutkan dengan pembagian sembako kepada lansia di Desa Tembeling. (syaiful)
Editor Yusfreyendi





