Suarasiber.com – Mabes Polri kembali menangkap lima oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (18/9/2024) kemarin.
Penangkapan ini terkait dugaan menyelewengkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Melansir kabarbatam.com, Jumat (20/9/2024), jumlah barang bukti narkotika sabu dalam pengungkapan ini mencapai 5 kilogram. Dari lima orang tersebut, satu di antaranya berpangkat perwira.
Seorang narasumber mengatakan penangkapan dilakukan saat kelimanya transaksi jual beli barang bukti sabu seberat 5 kilogram di wilayah Riau. Begitu ditangkap mereka dibawa ke Mabes Polri.
Informasi lainnya, Mabes Polri juga menggeledah sebuah rumah di Sukajadi, Batam, yang diduga sebagai lokasi untuk menyimpan barang haram tersebut.
Sumber juga menambahkan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol SN.
Sebelumnya, 9 orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang termasuk Kasat Resnarkoba Kompol SN diamankan dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang dijual kembali kepada bandar narkoba.
Selain Kompol SN, dua perwira lainnya yakni Kanit I S dan Kasubnit F juga telah diamankan. Mereka dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik Polri. (syaiful)
Editor Yusfreyendi





