Terlantar 30 Tahun HGB PT CDA Berakhir 10/9/2024, Aktivis Tuntut Dikembalikan ke Negara

Suarasiber.com – Rasyid aktivis warga di Pulau Bintan menegaskan semua tanah yang tidak digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara sesuai perizinannya termasuk tanah terlantar. Sebagaimana dinyatakan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar, yang diperbarui dengan PP No 20 tahun 2021. Dan, negara wajib untuk mengambil alih kembali. Menurut Rasyid, yang berpengalaman puluhan … Lanjutkan membaca Terlantar 30 Tahun HGB PT CDA Berakhir 10/9/2024, Aktivis Tuntut Dikembalikan ke Negara