Suarasiber.com – DPRD Kota Tanjungpinang melalui Komisi III berharap lahan sekitar 75 Ha yang dikuasai PT. Citra Daya Aditya (CDA) melalui Hak Guna Bangunan (HGB) dikembalikan kepada negara.
Karena HGB di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang akan berakhir waktunya tanggal 10 September 2024 tersebut, selama 30 tahun terakhir tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sementara di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar, yang diperbarui dengan PP No 20 tahun 2021. Dan, negara wajib untuk mengambil alih kembali jika tidak digunakan selama 3 tahun.
“Kita menyikapi persoalan ini dengan hati-hati. Kota Tanjungpinang memang perlu investasi.
Namun jika selama 30 tahun tidak dimanfaatkan, alangkah baiknya dikembalikan kepada negara,” kata Agus Djurianto SH Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang menjawab suarasiber.com, Selasa (27/8/2024).
Sehingga, negara melalui Pemko Tanjungpinang bisa menyusun rencana investasi baru di lahan terlantar tersebut. Yang tujuan akhirnya untuk kesejahteraan warga Kota Tanjungpinang.
Politisi Partai PDIP ini menambahkan akan terus mempelajari persoalan terkait HGB T CDA tersebut. Dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. (zainal)
Editor Yusfreyendi





