Suarasiber.com – Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Melansir dari Antara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan karena mencuri ikan.
Selain itu, pihaknya juga mendapati jika kapal tersebut menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.
Kapal tersebut ditangkap KKP bertepatan dengan HUT ke-79 RI, Sabtu, 17 Agustus 2024.
terdapat 9 kru di atas kapal berbobot 120 GT tersebut. Saat ditangkap, mereka sudah mengumpulkan satu ton ikan pelagis atau ikan permukaan.
“Kami tidak ada libur bahkan di hari bersejarah Hari Proklamasi itu kami masih berjuang untuk menegakkan kedaulatan perairan Indonesia,” kata Ipunk.
Penangkapan diwarnai perlawanan dari aparat keamanan perairan negara tersebut.
Namun petugas tetap melakukan penegakan hukum. Ipunk menegaskan, kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut.
Kapal tersebut, diperkirakan sudah melakukan penangkapan secara datang dan pergi, di waktu malam hari, dan ikan yang ditangkap dipindahkan ke kapal penampung yang ada di wilayahnya.
Akibat praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh KIA Vietnam tersebut, negara dirugikan diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Setelah ditangkap, KIA Vietnam beserta kru kapal dibawa ke Pangkalan PSDP Batam untuk diperiksa dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (***/jas)
Editor Yusfreyendi





