Suarasiber.com – Kementerian Dalam negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada tahun 2024.
SE ini bernomor 100.2.1.3/4204/SJ diterbitkan tanggal 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Penjabat Gubernur di seluruh Indonesia.
Dibaca suarasiber.com, SE ini memuat lima poin penting. Setiap poin masih dijabarkan lagi.
Isi lengkap SE tersebut bisa dibaca pada dokumen PDF di bawah ini.
SE-Mendagri-terkait-CLTN-Kampanye-PilkadaSE ini ditandatangani Plt Sekjen Mendagri, Komjen Pol Drs Tomsi GTohir MSi. (syaiful)
Editor Yusfreyendi
Loading...





