Sabtu, 29 November 2025

Alias Wello – M Ishak Maju ke Pilkada 2024, Lingga Lolos dari Kotak Kosong

Tayang:


Suarasiber.com – Sesuai putusan MK hari ini, untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lingga, partai politik atau gabungan parpol cukup mengantongi 10% suara dari jumlah suara sah partai politik di Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024 lalu.

Berdasarkan data KPU Lingga, jumlah suara sah partai politik pada Pemilu 2024 lalu, sebanyak 59.268 suara.

Jika dikalikan 10%, maka syarat minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik adalah 5.927 suara atau 11,25 % suara sah partai politik.


Sementara itu, jumlah perolehan suara sah partai Perindo pada Pemilu 2024 lalu adalah 6.667 suara atau 11,25%. Hal ini disampaikan pengamat politik Kepri yang juga akademisi, Robby Patria kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Partai Perindo adalah partai yang memberi rekomendasi kepada pasangan Alias Wello – Muhammad Ishak sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga di Pilkada 2024.

Dengan demikian, Partai Perindo sudah memenuhi syarat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello – Muhammad Ishak. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...