Suarasiber.com – Artis Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya, Arthur Hedar menyatakan keberatan 88 tak mewah miliknya disita Kejaksaan Agung (kejagung).
Dinyatakan jika tas tersebut adalah hasil endorsemen dirinya selama aktif di dunia hiburan Tanah Air.
Sementara penyitaan dilakukan atas dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
“Tas-tas tersebut adalah hasil dari endorsemen, bukan hasil dari kegiatan korupsi,” kata Arthur Hedar, Senin (22/7/2024), melansir pmjnews.com.
“Itu sudah yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Pastinya beliau keberatan (atas penyitaan),” lanjutnya.
Sandra Dewi pun menyatakan kesiapannya bahwa tas-tas yang disita tidak terkait dengan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis, di pengadilan.
Meski begitu, Hedar mengatakan Sandra Dewi tidak masalah jika tas-tas tersebut diserahkan untuk sementara.
Sebelumnya Kejagung secara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).
Barang bukti yang diserahkan meliputi 11 bidang tanah dan bangunan (4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang), 8 unit kendaraan (termasuk Ferrari, Mercy, Porsche, Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire), 88 tas bermerek mewah, 141 buah perhiasan, uang tunai sebesar US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar, serta 7 buah logam mulia. (***)





