Suarasiber.com – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan sesuatu yang mengejutkan soal fraud BPJS yang dilakukan sejumlah rumah sakit.
Dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024), Pahala mengetakan penting membawa kasus ini ke ranah pidana.
Hal ini karena pihaknya menemukan kenyataan tindakan melanggar hukum tadi tidak dilakukan satu orang.
KPK pun cocern dengan persoalan ini. Ia menyatakan tidak mungkin hanya satu orang pelakunya, tak mungkin dokternya saja.
Praktif yang dilakukan rumah sakit, KPK bahkan menemukan ada direktur utama yang justru dianggapb berprestasi karena berhasil melakukan fraud BPJS. Atas prestasinya itu dirut tersebut dipindahkan ke rumah sakit lainnya untuk melakukan praktik yang sama.
Kasus ini mengemuka saat KPK bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Hasilnya, KPK dan tim menemukan dugaan terjadinya fraud terkait klaim ke BPJS Kesehatan.
Modus yang dilakukan rumah sakit ialah merekayasa diagnosis dan tagihan fiktif.
Tagihan fiktif adalah pihak rumah sakit menagih biaya perawatan kepada BPJS, padahal sama sekali tidak melakukan perawatan. Nama pasien hanya dicatut untuk kebutuhan penagihan klaim semata.
Rumah sakit yang melakukan modus ini dua di Sumatera Utara dan satunya lagi Jawa tengah. Kerugian BPJS mencapai Rp34 miliar.
Jika KPK akan membawa kasus ini ke ranah pidana. , Kemenkes tengah menyiapkan sanksi kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terbukti terlibat dalam kasus ini. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





