Sabtu, 29 November 2025

Upah Antar Narkoba Rp8 Juta Dalam Bentuk Motor, HP dan Uang

Tayang:


Suarasiber.com – Tugas R hanyalah mengantarkan paket narkoba berupa sab-sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, di Batu 18, Kijang. Namun upah yang diterimanya Rp8 juta.

Upah sejumlah itu bukan semuanya uang. Melainkan terdiri dari sebuah sepeda motor, sebuah ponsel dan juga uang tunai.

R ditangkap bersama DD, tamping Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. DD adalah orang yang bertugas menerima paket dari R. Pekerjaan ini merupakan permintaan dari seseorang berinisial A yang sekarang sedang diburu polisi.


Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida menjelaskan kapan keduanya ditangkap.

“Mereka kita tangkap, Senin (17/6/2024) saat lebaran Iduladha,” sebut Syofian Rida, Jumat (21/6/2024) siang.

R merupakan lulusan SMA di Tanjungpuinang berusia 17 tahun. Sedangkan DD masih berstatus narapidana narkotika yang baru menjalani 10 tahun dipenjara dari total hukuman 17 tahun.

“DD ini adalah narapidana narkotika, yang dihukum selama 17 tahun. Sekarang, sudah menjalani masa tahanan 10 tahun. Sedangkan R anak di bawah umur (remaja) yang berusia 17 tahun. Mereka kita tangkap, berkas sinergitas antara Polres Bintan dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” ujar AKBP Riky Iswoyo didampingi Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono.

Untuk memuluskan sabu tersebut melewati pintu kontrol Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, si A memasukan sabu tersebut ke dalam 4 kondom pria dan 3 balon. Kemudian, kondom dan balon berisi sabu itu dimasukan ke dalam kemasan sabun cair.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Belum diketahui atas pesanan siapa atau mau diberikan siapa paket tersebut.

“Sabu itu masih disimpan oleh DD. Kita masih dalam pengembangan dalam kasus ini,” tegas Kapolres Bintan.

Terkait proses hukum, R yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Bapas. Hukumannya sepertiga dari hukuman undang undang narkotika yang bakal diputuskan di Pengadilan.

Sedangkan hukuman bagi si tamping itu, bisa seumur hidup atau hukuman mati. Karena dia sudah melakukan pidana yang sama. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa