Suarasiber.com – Media sosial X yang dulu bernama Twitter sedang menjadi perhatian Kemenkominfo. Hal ini dikarenakan adanya klausul pada platform X yang mengizinkan penggunanya memposting konten dewasa dan pornografi.
Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan meski Kominfo telah berusaha mengurangi konten dewasa di X, tetapi tetap tidak bisa secara langsung memblokir konten-konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.
“Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” ujar Semmy, dilansir dari detik, Senin (17/6/2024).
Laman pusat bantuan X/Twitter mengumumkan, kini pengguna dapat memposting konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama asal diberi peringatan dan label dengan jelas.
Menurut Semy, dengan adanya hal tersebut ia memastikan X bakal diblokir. Kominfo pun mempelajari isinya.
Jika nanti diblokir, Semmy mengatakan akan ada peluang bagi pengembangan platform sendiri.
“Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih,” tambah dia.
Soal pornografi di dunia maya memang sudah diatur di Indonesia.
Larangan pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. (***/zainal)
Editor Ady Indra P





