Minggu, 30 November 2025

6 Pelaku Pencurian dan Penjarahan Hasil Perkebunan Sawit PTPN IV Diamankan

Tayang:


Suarasiber.com – RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM diamankan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terkait dugaan pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Tugas mereka berbeda. Ada yang mencuri buah sawit, pengumpul, pendistribusi serta penadah.

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/6/2024) menjelaskan mereka diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu.


“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun dengan taksiran kerugian Rp100 miliar,” terangnya.

Para pelaku menggunakan modus mengambil sawit yang sudah berjatuhan lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (***/eko)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...