Suarasiber.com – Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan berupa larangan bagi pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya masuk dan tinggal ke Mekah.
Larangan ini diberlakukan mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024).
Mengutip dari halaman resmi Kemenag, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut melengkapi ketentuan sebelumnya.
Di mana Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
Subhan pun mengingatkan warga Indonesia yang berniat berangkat ke Mekah dengan visa ziarah agar terhindar dari masalah hukum setibanya di negara tersebut.
Ia sekaligus mengimbau warga Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji di luar prosedur resmi misalnya menggunakan visa non haji. Apabila saat ini sudah ada yang tiba di Arab Saudi, diharapkan tidak memaksakan dirinya.
Jemaah bisa mendiskusikan langkah terbaik kepada agen yang memberangkatkannya. (syaiful)
Editor Ady Indra P





