Suarasiber.com – Sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Kali ini hadir sebagai saksi ialah biduan yang namanya ramai terkait SYL, yakni biduan Nayunda Nabila.
Dilihat dari tayangan televisi, antara Nayunda dan SYL memiliki kedekatan. Karena biduan ini ternyata bisa menghubungi SYL secara langsung.
Hal ini terungkap pada persidangan hari itu. Saat hakim ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Nayunda soal fasilitas yang diterimanya dari Kementerian Pertanian.
“Kalau fasilitas tidak ada sih pak, tapi saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri,” kata Nayunda.
Pontoh kemudian kembali bertanya, apa permintaan tolong yang disampaikan saksi kepada SYL.
“Untuk pembayaran cicilan apartemen sih pak saat itu,” jawab Nayunda.
SYL mengabulkan permintaan Nayunda dengan mentransfer uang seperti yang diminta. Nayunda mengatakan jika uang yang diterimanya berasal dari uang pribadi SYL.
Hal ini dipertegas lagi dengan pertanyaan Pontoh, apakah Nayunda mengetahui uang yang dikirimkan SYL uang pribadi atau dari Kementerian Pertanian.
Nayunda menjawab setahu dia itu uang pribadi SYL karena dikirim langsung dari rekening SYL ke rekeningnya. (***/eko)
Editor Yusfreyendi





