Sabtu, 29 November 2025

Bupati Bintan Roby Kurniawan Teken SE Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H

Tayang:


Suarasiber.com – Selama bulan Ramadan 1445 H ini, Pemkab Bintan mulai memberlakukan kebijakan mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemkab Bintan.

Sesuai edaran dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan, jam kerja efektif ASN dan Non ASN Pemkab Bintan selama satu minggu yaitu 32,50 jam per minggu.

“Untuk jam kerja masuk hari Senin sd Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jum’at mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.30 WIB dan absensi seluruhnya melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online),” ujarnya usai menghadiri Rapat Forkompinda Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Virtual di Kantor Bupati Bintan, Jum’at (8/3).


Dikatakannya juga bahwa edaran tersebut sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan jam kerja selama puasa Ramadan 1445 H tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk pakaian selama Ramadhan 1445 H, hari Senin sampai Kamis berpakaian muslim dan hari Jum’at berpakaian Kurung Melayu,” tutupnya. ***

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Peringati Hari Guru Nasional 2025, Bupati Bintan: “Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa”

new.suarasiber.com/,( Bintan ) - Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Upacara...

APBD 2026 Dibahas: Bupati Roby Hadirkan Dua Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Bintan

new.suarasiber.com/,(Bintan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan...