Sabtu, 29 November 2025

Satlantas Polres Karimun Sosialisasi Pelayanan SIM Antarpulau

Tayang:


Suarasiber.com – Satlantas Polres Karimun menyosialisasikan program SIM antarpulau (Simantap) di Polsek Buru Kecamatan Buru, Kamis (4/1/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polres Karimun Ipda Fransisca Febrina Siburian didamping Kapolsek Buru Iptu Junaidi beserta personel Satlantas. Sejumlah warga dan pelajar SMAN 1 Buru mengikuti sosialisasi ini.

Ipda Fransisca menjelaskan syarat pengajuan kepemilikan SIM.


“Persyaratan dalam pembuatan SIM yaitu usia minimal 17 tahun, fotokopi KTP, surat kesehatan, surat lulus psikologi dan tahapan tentang materi ujian teori serta ujian praktik yang harus diikuti,” terangnya.

Dijelaskan juga soal biaya retribusi penerbitan SIM serta penggolongan SIM dan peruntukkannya. Peserta sosalisasi pun mendapatkan pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas serta beberapa tindakan hukum yang diberlakukan Polri bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. (suradi)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kejari Karimun Resmi Teken Nota Kesepahaman dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jadi Langkah Nyata Dukung Pemerataan Ekonomi

Suarasiber.com (Karimun) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus menunjukkan...

Mau Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Diskop UKM Provinsi Kepri? Klik Linknya di Sini

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan...

Kajati Kepri Kunker ke Cabjari Moro dan Sosialisasi tentang Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

Suarasiber.com (Karimun) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J....

Bintan Wrapping Hadirkan Mesin Laser CNC CO2 Terima Jasa Potong Akrilik

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Warga Kota Tanjungpinang dan sekitarnya kini...