Sabtu, 29 November 2025

Pria Nekad! 3 Kali Dipenjara Kasus Perampokan, Terakhir Ditangkap karena Perkosaan

Tayang:


Suarasiber.com – EP alias M adalah lelaki berusia 33 tahun yang kemungkinan besar akan kembali masuk penjara untuk ke-4 kalinya.

Ia tidak kapok menghuni penjara meski sudah tiga kali menjalaninya selama masih tinggal di Sumatera Utara.

Begitu lepas, EP pun merantau ke Kepri dan berlabuh di Bintan. Pekerjaan pertama ialah sebagai kru kapal penangkap ikan. Namun pekerjaan ini tidak dijalani selamanya, karena kemudian ia berhenti.


Pada Jumat (26/1/2024) EP melakukan pencurian dan perkosaan terhadap korbannya di wilayah Bintan Timur. Ia menggondol dua ponsel serta sepeda motor milik NZ (23), wanita yang kemudian juga diperkosanya.

Tersangka ditangkap oleh personel Polsek Bintan Timur, Sabtu (27/1/2024) di Batam.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personelnya telah menangkap lelaki tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (edyw)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...