Sabtu, 29 November 2025

Pemutilasi Bocah 8 Tahun Incar Perhiasan, Dipakai Beli Ponsel Baru

Tayang:


Suarasiber.com – TAM, bocah perempuan berusia 8 tahun ditemukan meninggal dalam kondisi kepalanya terpisah dari tubuh di selokan Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

Ia dibunuh oleh tetangganya sendiri berinisial AM (24) hanya karena ingin memiliki perhiasan yang menempel di tubuh TAM. Pelaku ternyata masih memiliki hubungan kekeluargaan sebagai tante.

Perempuan ini sudah menyiapkan rencana untuk membunuh TAM. Seperti disampaikan Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi pada konferensi pers di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (19/1/2024).


Untuk melaksnakan niatnya, ia mengasah pisau dapur sehingga menjadi sangat tajam. ““Itu seperti pisau dapur besar, tapi sudah dimodifikasi, sangat tipis dan tajam,” ujarnya.

AM yang sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Tutuyan, Boltim, Kamis (18/1) malam. Kepada polisi ia mengatakan membujuk bocah perempuan itu agar mau memetik sayur. Di kebun pelaku memutilasi korbannya lalu mendorong jasadnya ke selokan.

TAM sendiri keluar rumahnya pukul 11.00 WITA. Jasadnya diketemukan malamnya, pukul 19.00 WITA di perkebunan kepala yang lokasinya 300-an meter dari permukiman.

Melansir ambon.tribunnews.com, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuat postingan ada anak hilang, juga ikut melaksanakan salat jenazah.

Keluarga korban yang melihat tak ada lagi perhiasan di jasad menjadi curiga. Lalu penelusuran dilakukan ke toko-toko emas yang ada di wilayah ini. Pedagang emas kemudian membantu mencocokkan emas yang dibelinya dari seseorang dengan emas yang hilang dari tubuh MAT.

Akhirnya MA tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui telah menjual perhiasan milik MAT senilai Rp3 juta. Uann penjualan emas curian itu lalu dibelikannya ponsel beserta kartu.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman pidana hukuman mati, dan paling ringan 12 tahun penjara,” ujar Kapolres. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...