TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Direktur PT Bumirejo yang juga menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi penetapan tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Melalui rilis dalam bentuk audio yang diterima redaksi suarasiber.com, Kamis (23/11/2023), Boyamin menyambut gembira atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
“Atas penetapan itu ya saya menyambut gembira. Supaya ada kepastian hukum. Seperti permintaan Pak Firli sendiri,” kata Boyamin.
Boyamin khawatir, jika tak kunjung ada penetapan maka akan saling menyandera yang melanggar kaidah hukum serta hak asasi. Lebih jauh ia mengatakan bisa saja kasus ini dipolitisir karena musim Pilpres sudah dekat.
Asumsi politisasi ini, lanjut Boyamin, berdasarkan gejala yang muncul belakangan ini. Ia menilai ada upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan. Misalnya saja, kata dia, Firli Bahuri tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.
“Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai,” ucapnya.
Harapan Boiman, pemberkasan kasus ini segera lengkap sehingga lekas diserahkan ke jaksa untuk proses penyusunan dakwaan serta penuntutan, dan dilimpahkan ke pengadilan. Tujuannya agar dugaan pemerasan menjadi terang.
Boyamin memberikan penjelasan, Firli menurutnya tetap bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan. Atau tetap bisa membela diri saat menjalani persidangan. Soal salah atau tidaknya, hakim yang akan melihatnya.
Meski demikian, Boyamin memberikan catatan. Jika Firli mengajukan praperadilan, adalah tindakan terhormat dan beradab karena kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum. Dan ia pun mengakui menghormatinya.
Terakhir, Boyamin memiliki pandangan jika sebaiknya Firli nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Agar bisa lebih fokus menghadapi kasus hukumnya dan KPK pun tidak terbebani dalam memberantas korupsi. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





