Polisi di Tanjungpinang Kembali Ringkus 2 Pelaku Kasus Narkoba

Loading...

Suarasiber.com – Satresnakoba Polresta Tanjungpinang menangkap MU dan ME karena terlibat sabu-sabu. Keduanya ditangkap Rabu (31/05/2023) di Jalan SM Amin Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH MH, menerangkan, MU dan ME ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu di sekitaran Jalan Pos Kota Tanjungpinang.

Ps Kasatreserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi SH MH memimpin penyelidikan. Pukul 02.30 WIB, polisi melihat MU dan ME. Saat didekati mereka kabur.

Polisi mengejar. MU ditangkap di Jalan SM Amin, di depan Bank Panin. Kepada polisi pria ia mengaku membuang sabu-sabu saat dikejar.

Keterangan itu ditindaklanjuti dengan pencarian benda dan ditemukan dua pakat sabu dibungkus plastik bening.

Sedangkan ME ditangkap di Jalan Pos tepatnya di depan Bank Permata Kota tanjungpinang. Keduanya ditemukan, diakui jika sabu-sabu itu milik MU yang akan dijual kepada ME namun keburu disergap polisi.

Barang bukti yang diamankan, dua paket sabu-sabu dan dua ponsel.

MU dan ME bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...