Ibu yang 2 Puterinya Dicabuli Ayah Tirinya: Kalau Nggak Ingat Anak-anak Masih Kecil, Sudah Kumasukkan Kau ke Penjara!

Loading...

Suarasiber.com – S (34) seorang ayah tiri di Nongsa, Kota Batam yang tega nian mencabuli dua anak tirirnya yang masih di bawah umur, B (14) dan H (16) diamankan di Polsek Nongsa.

Ia dilaporkan oleh ES (36) yang tak lain merupakan bibi kedua korban yang masih di bawah umur tersebut.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo kepada wartawan, Rabu (31/5/2023) S mencabuli kedua anak tirinya sejak 2018 hingga 2023.

Perbuatan S sebenarnya mulai tercium pada Senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. Kala itu ES mendengar ibu korban dan suaminya cekcok di rumah yang mereka diami, Perum Bida Asri 3 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

ES mendengar bagaimana ibu kedua korban mengatakan kalimat seperti ini kepada suaminya, “Aku kalau nggak ingat anak-anak masih kecil ini sudah kumasukkan kau ke penjara!”

Keesokan harinya, barulah ES kedatangan dua keponakannya ke rumah. Setelah menanyakan banyak hal, akhirnya keponakannya mengakui sudah menjadi korban pencabulan ayah tirinya selama ini.

ES pun mendampingi kedua keponakannya melapor ke SPKT Polsek Nongsa. Jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardhiansyah melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk menangkap S.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di dalam rumah kontrakan beralamat di Bida Asri 3 pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” jelas Kompol Fian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” imbuh Kapolsek Nongsa. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...