Pelarian 2 Tersangka Perdagangan 20 WNI ke Myanmar Berakhir Sudah

Loading...

Suarasiber.com – Pencarian dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar akhirnya menemukan jalan akhir.

Keduanya, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewa, telah ditangkap.

Melansir dari pmjnews.com, Rabu, 10 Mei 2023, penangkapan kedua tersangka dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya.

Djuhandhani menuturkan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (10/5/2023) malam sekitar pukul 21.45 WIB, dan kemudian dilakukan pencarian barang bukti di kediaman tersangka Andri dan Anita.

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” ungkapnya.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan or Orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penetapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023. (***/eko)

Editor Ady Indra P

Loading...