Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Tanjunguma, Batam Digondol Pencuri

Loading...

Suarasiber.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam, meringkus FS dan TST atas laporan pencurian sebuah sepeda motor milik seorang warga Tanjunguma, pada tanggal 19 Mei 2023.

Keduanya ditangkap pada tanggal 22 Mei 2023. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan, sore sebelum motornya dicuri, korban pulang ke rumahnya pukul 18.30 WIB. Ia memarkirkan sepeda motornya lalu masuk ke rumah, lupa mencabut kunci kontak.

Pukul 23.00 WIB, korban keluar dari kamar bermaksud mematikan lampu kamar depan. Ia mengunci pintu depan, namun tak lagi mendapati motornya.

Siang harinya, korban meminta tolong tetangganya yang memasang CCTv untuk mengecek. Ternyata terlihat dua lelaki membawa kabur motornya. Korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja. Kerugian yang dialaminya kira-kira Rp10 juta.

Polisi menganalisa CCTv. Berikutnya diketahui keberadaan FS di sebuah rumah liar, Baloi Kolam. Di rumah inilah FS ditangkap. Setelah itu, polisi menangkap TST di kosnya, di Batuaji. Bersamanya polisi membawa serta sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan penangkapan FS dan TST. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...