Diganggu Begal Politik, Aneng Yakin Partai Demokrat Akan Menang 17-0

Loading...

Suarasiber.com – Sekitar 100 kader Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau berkumpul di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (3/4/2023).

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri, Aneng.

Beberapa anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Provinsi Kepri juga ikut di rombongan itu.

Kedatangan rombongan itu, adalah untuk menyerahkan Surat Perlindungan Hukum (SPH) yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PT Kepri. Hal itu disampaikan Aneng dalam konferensi persnya.

“Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Pengurus DPD (Provinsi) dan DPC (Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia,” kata Aneng, yang baru beberapa bulan lalu diamanahkan menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri secara aklamasi.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2023, Moeldoko cs telah memasukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.

Adapun PK tersebut harus memiliki novum (bukti baru) untuk dapat ditindaklanjuti oleh MA.

Namun Aneng menegaskan bahwa novum yang disampaikan oleh Moeldoko cs bukan bukti baru, melainkan bukti yang sudah pernah mereka sampaikan dan telah diputuskan di tolak oleh pengadilan.

Karena itu Aneng sangat berharap MA dapat komitmen dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabulkan PK tersebut.

“Novum yang disampaikan oleh mereka (Moledoko cs) bukan bukti baru karena sudah pernah diajukan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.

Oleh karena itu jika MA mengabulkan PK tersebut maka akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat yang digugat oleh mereka merupakan dokumen yang sah yang telah diakui oleh negara,” jelas Aneng.

Aneng menambahkan, “Sekitar dua tahun, Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Lembaga Resmi Negara dalam hal ini adalah Kemenkumham terus coba diganggu oleh para begal politik.”

Yang sangat disayangkan, ujar Aneng, begalnya adalah orang terdekat presiden.

Ditambahkan Aneng, meski begitu atas berkat doa dan dukungan masyarakat Indonesia dan diyakinya masih banyak orang yang jujur di lembaga negara maka Partai Demokrat sampai hari ini selalu berhasil menang.

Bahkan pengadilan di berbagai tingkatan telah 16 kali menolak gugatan Moeldoko dan teman-temannya yang terus mencoba mengganggu Partai Demokrat.

“Artinya Partai Demokrat telah menang 16-0, dan kami yakin akan menang 17-0. Hal ini tentunya secara Hukum Partai Demokrat sangat kuat.

Maka itu hari ini kami hadir disini untuk meminta perlindungan hukum karena kami yakin dan percaya lembaga terhormat pengadilan di setiap tingkatan sampai ke MA masih merupakan lembaga yang kredibel dan pro terhadap keadilan,” terangnya.

Seperti yang diketahui, terakhir Gugatan Kasasi Moeldoko Cs di Mahkamah Agung telah diputuskan ditolak pada 29 September 2022 lalu dan sebelumnya pada21 Maret 2021 Kemenkumham RI melalui Surat Keputusan No.M.HH.UM.01-47 telah menolak pengesahan perubahan AD/ART hasil KLB (versi Moeldoko) yang artinya tetap mengesahkan AD/ART dan Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 yang menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat periode 2020-2025. (zaenal)

Editor Yusfreyendi

Loading...