Alhamdulillah… PTT dan PTK Non-ASN Pemprov Kepri Dapat Gaji Ke-13 di H-7

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati mengatakan, tahun 2023 ini Pemprov Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pendidik/Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Penganggaran untuk PTT dan PTK non-ASN ini di luar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.

“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada  dasarnya,” kata Venni, Jumat (31/3/2023).

Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non-ASN, selain sebagai bentuk perhatian juga untuk menghadapi lebaran. Di samping untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

“Seperti yang dikatakan Pak Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai. Agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja.

Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” ujar Venni. (***)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...