Wanita Ini Lapor Dijambret Demi Hindari Tenggat Waktu Pembayaran Kredit

Loading...

Suarasiber.com – Berniat melaporkan penjembretan yang terjadi padanya, seorang wanita di Tanjungbalai Karimun justru diperiksa polisi.

Melansir sumber resminya, Rabu (22/3/2023), laporan penjambretan diterima Unit Reskrim Polsek Meral terima laporan palsu terkait jambret di wilayah hukum Polsek Meral.

Kejadiannya pada 9 Maret 2023 kira-kira pukul 13.20 WIB di depan Kantor Basarnas, Kelurahan Seipasir, Kecamatan Karimun.

EMS melaporkan pada saat itu dirinya kehilangan tas yang digantungkan di bahu kanannya. Tas tersebut ditarik oleh pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat menindak lanjuti laporan kejadian tersebut dengan melakukan pengecekan CCTV yang dilalui oleh pelapor. Setelah dilakukan pengecekan CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Meral tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan di bahu kanan pelapor.

Seorang saksi berinisial SN, yang merupakan teman EMS kepada polisi mengaku jika laporan penjambretan itu hanya rekayasa.

Selanjutnya SN menyerahkan tas yang dilaporkan EMS sudah dijambret. Pada akhirnya, EMS mengakui jika laporan ke polisi hanya akal-akalan.

Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra mengatakan, pelaku membuat laporan palsu karena ingin mendapatkan tenggat waktu lebih lama soal pembayaran pinjaman.

“Tujuannya mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral. Surat itu akan ditunjukkan kepada suami dan tukang kredit sehingga mendapatkan tempo pembayaran pinjaman lebih lama,” jelas Kapolsek.

Brasta mengimbau warga tidak meniru perbuatan EMS karena ada unsur pidananya dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). (suradi)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...