Ngeri! Begini Ancaman Ayah Pencabul Anak Tiri Saat Keinginannya Ditolak

Loading...

Suarasiber.com – AB mengancam puteri tirinya yang baru berusia 14 tahun saat melakukan pencabulan. Lelaki ini sendiri ditangkap di Jambi setelah buron selama dua bulan.

Keterangan yang disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam rilis resminya dikutip Selasa (7/3/2023), BA melakukan ancaman jika keinginannya tidak dituruti anak tirinya yang duduk di bangku SMP.

Perbuatan AB sudah dilakukan sejak tahun 2021. Aksi tak terpuji pertamanya dilakukan saat istrinya keluar karena ada panggilan urut. Kesempatan itu digunakannya untuk mencabuli anak tirinya.

Kala itu anak tirinya menolak namun AB mengancam. Ia akan membunuh ibu anak tirinya yang tak lain istrinya jika keinginannya tak dikabulkan. Di bawah ancaman, AB melakukan aksinya. Namun setelah itu ia meminta lagi dan lagi.

Hingga pada Desember 2022 anak tirinya mengadu ke ibunya telah menjadi budak nafsu AB.

“Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur,” imbuh Kapolres Bintan.

AB diancam pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga. (machfut)

Editor Ady Indra P

Loading...