Motor Mau Dipakai Beli Obat, Ternyata Hilang Diembat

Loading...

Suarasiber.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial AUH.

Ia adalah terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya Ahad (5/3/2023) pukul 18.30 WIB di Tanjunguma.

Sedangkan penangkapan terhadapnya dilakukan Rabu, (8/3/2023).

Cerita aksi AUH disampaikan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian. Pada 5 Februari 2023 pukul 06.00 WIB, ayah korban memarkirkan sepeda motor Yamaha BP 4698 IE usai dari pasar. Sorenya, pukul 18.30 ayah korban mendapati motor sudah hilang.

Padahal kendaraan itu mau dipakai untuk membeli obat.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi dari saksi dan juga adanya petunjuk diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu kamar kos di Windsor Square.

AUH ditangkap di kamar kosnya. Ia mengaku perbuatannya, termasuk mencuri lima motor lain.

Berikut barang bukti yang turun diamankan polisi dari AUH:

  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hijau dengan No. Pol : BP 5051 GH (dicuri di Tepi Jalan Pasar Pujabahari)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hitam dengan No. Polisi : BP 5472 IA (dicuri di Kampung Aceh)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam tanpa No. Pol (dicuri di Kampung Aceh)
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam dengan No. Pol : BP 5387 JQ (dicuri di Mukakuning)
  • 1 (Satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor Yamaha Vega ZR dengan No. Polisi : BP 4698 IE, berwarna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH35D9204CJ539645 dan Nomor Mesin : 5D91539735 An. ISNAWATI
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan No. Polisi : BP 4698 IE, berwarna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH35D9204CJ539645 dan Nomor Mesin : 5D91539735
  • 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor “YAMAHA”
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor lainnya
  • 1 (Satu) Buah Gunting dengan gagang.

Tersangka disangkakan Pasal 363 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...