Sabtu, 29 November 2025

Menhub Budi Karya Jelaskan Alasan Cuti Bersama Lebaran Dimajukan di 19 April + 1 Hari

Tayang:


Suarasiber.com – Cuti bersama Lebaran dimajukan dua hari menjadi mulai 19 April 2023. Sebelumnya, SKB 3 menteri menetapkannya dari tanggal 21 sampai tanggal 26 April 2023.

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menjelaskan, dimajukannya cuti bersama mengacu data pergerakan masyarakat yang mudik ke kampung halaman.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai akan ada tumpukan mudik Lebaran pada 21 April. Dengan memajukan cuti bersama, maka masyarakat bisa mudik lebih awal untuk menghindari kepadatan di jalan.


Menurutnya, keinginan masyarakat untuk mudik tahun ini tinggi sekali. Volume terbanyak pada 21 April, dengan demikian terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21.

Ada empat hari mereka mudik, kata Budi Karya di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dimajukannya cuti bersama ini sdudah dibawa ke rapat terbatas persiapan mudik Lebaran di Istana Presiden. Kementerian Perhubungan dan Polri yang mengusulkan dimajukannya tanggal cuti bersama.

Presiden, sebut Budi, sudah menyetujuinya. Selanjutnya akan dikirimkan surat kepada Presiden termasuk 3 menteri yang meneken SKB. (***)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Wamen Ekraf Irene Umar Dorong Anak Muda Bangun Usaha Kreatif Berorientasi Tujuan di BYC Fest 2025

Suarasiber.com (Jakarta) - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...