Hujan Tangis di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang saat 5 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Loading...

Suarasiber.com – Hujan tangis terjadi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (6/3/2023). Sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada 5 terdakwa perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna (2011-2015).

Kelima terdakwa tersebut, adalah Hadi Candra (mantan Ketua DPRD Natuna), Raja Amirullah (mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli (mantan Bupati Natuna), Makmur (mantan Sekwan DPRD Natuna) dan Syamsurizon (mantan Sekdakab Natuna).

Kelimanya disidik kejaksaan sejak tahun 2017 dan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,7 miliar.

Namun, Majelis Hakim yang terdiri dari Anggalanton Boang Manalu sebagai ketua dan Siti Hajar Siregar serta Saiful Arif sebagai anggota menjatuhkan vonis bebas untuk kelima terdakwa.

Usai vonis dijatuhkan itulah isak tangis dari terdakwa dan peluk erat dari kerabat para terdakwa mewarnai ruangan sidang.

Kepada kelima terdakwa dan penuntut umum diberi waktu sepekan untuk menyatakan menerima atau banding atas vonis itu. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...