Cegah Pakaian Bekas Masuk, Patroli Perbatasan Laut Indonesia Diperketat

Loading...

Suarasiber.com – Polri memastikan melakukan peningkatan pengawasan di perbatasan negara jalur laut untuk mencegah impor pakaian bekas ilegal. Upaya tersebut dilakukan bersama Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan instansi terkait lainnya.

“Polri terus mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia yang bekerja dama dengan stakeholder terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (27/3/23), dikutip dari keterangan resmi.

Karopenmas menerangkan, penegakan hukum juga akan dilakukan kepada para pelaku, mulai dari tingkat terendah hingga pengepul.

Di sisi lain, Karopenmas mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian impor ilegal. Selain karena akan berdampak pada kesehatan, hal itu juga guna menjaga kestabilan produk dalam negeri.

“Kami mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” jelas Karopenmas.

Melansir kontan.co,id, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan ballpress atau impor pakaian bekas ilegal sebanyak 234 kali di tahun 2022 lalu. Adapun perkiraan kerugian negara sebesar Rp 24,21 miliar.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, Berdasarkan data, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan ballpress baik di laut maupun darat pada 2021 sebanyak 165 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar. (***)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...