Cair! Cair! Jadwal THR PNS & Swasta Lebaran 2023 Baca di Sini

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah memutuskan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan mulai tanggal 4 April 2023 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip via CNBC Indonesia, Jumat (31/3/2023).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sri Mulyani mengingatkan apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal tidak berarti THR tersebut hangus. THR harus tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Adapun THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari:

  1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang
  2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang
  3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan

Menkeu Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk THR tercantum dalam APBN anggaran tahun 2023 yang terdiri dari:

  1. Anggaran K/L telah dialokasikan sebanyak Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, TNI dan Polri, serta pensiunan
  2. Alokasi melalui dana alokasi umum sebesar Rp 17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK. Dimana pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan masing-masing daerah.
  3. Pos dari bendahara umum negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan
  4. Transfer ke daerah sebesar Rp 2,1 triliun untuk pembayaran 50% tunjangan profesi guru bagi yang tidak mendapatkan tunjangan penghasilan

Sementara itu, untuk pegawai swasta, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, dikutip Kamis (30/3/2023).

Menurut Ida THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Lalu untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional,” jelas Ida.

Ida juga bilang akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (***)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...