Teriak Saat Diseret ke Pondok, Wanita di Batam Lolos dari Perkosaan

Loading...

Suarasiber.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap pria berinisial CHN (25).

Lelaki ini diduga sebagai pelaku percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial FH (25), warga Pemda Permai Mukakuning, Batuaji Kota Batam.

Mengutip kabarbatam.com, penangkapan CHN dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU M. Ridho, pada Kamis (09/02/23) kira-kira pukul 17.00 WIB.

Lokasi penangkapannya di Perum Kartini Sei Harapan Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba mengatakan, berdasarkan laporan korban tanggal 5 Februari 2023, diduga CHN melakukan percobaan pemerkosaan terhadap FH.

Sebelumnya, selama dua bulan terakhir, antara CHN dan FH sudah intens berkomunikasi melalui medsos. CHN menggunakan nama samaran Abi.

“Pada hari Sabtu 04 Februari 2023 pukul 19.30 WIB, korban diajak pelaku bertemu untuk pergi jalan ke Barelang,” ungkap Cristopher, Rabu (15/2/2023).

Pada pukul 21.30 WIB, FH meminta CHN mengantarkannya pulang. Sebelum pulang, keduanya makan bersama di Tiban Center.

Kala perjalanan pulang, tepatnya di jalan Sei Temiang ada pondok di tepi jalan. Rupanya CHN memiliki maksud tertentu, ia langsung berhenti dan menyeret tubuh FH ke pondok.

Salah satu telapak tangannya membekap mulut FH, dan CHN pun berusaha membuka busana yang dikenakan wanita itu.

Dalam kondisi seperti itu, FH melihat ada warga yang melintas. Ia pergunakan keberaniannya untuk berteriak minta tolong. Upayanya berhasil.

CHN yang tak ingin aksi nakalnya diketahui warga memilih kabur dan pergi dengan sepeda motornya.

“Beberapa saat usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya. Selain pelaku, kami turut menyita barang bukti sepasang pakaian korban,” tambah Cristopher.

Saat ini CHN (25) telah diamankan di Polsek Sekupang guna pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...