Sambo Divonis Hukuman Mati!

Loading...

Suarasiber.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (8/7/2022), Ferdy Sambo eks-Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan disiarkan langsung di YouTube PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan resume proses persidangan sejak awal hingga pada kesimpulan.

Majelis juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan pada perbuatan terdakwa Ferdy Sambo.

Salah satu kesimpulan Majelis Hakim, adalah ketidakyakinan adanya peristiwa pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Pelecehan itu menjadi pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Bridagir Yoshua dengan 7 tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.

Tiga atau empat tembakan itu dilakukan Richard Eliezer Pudihang. Dan Majelis Hakim menilai Sambo ikut menembak Brigadir Yoshua.

Sebelum pembunuhan itu, Sambo juga sudah menyiapkan skenario kejadian.

Majelis hakim menilai seluruh dakwaan primair terbukti. Termasuk unsur perencanaan pembunuhan. Sehingga dakwaan subsidair dikesampingkan.

Hingga berita ini dirilis, proses persidangan masih berlangsung pada tahapan pembacaan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. (zainal)

Editor Ady IP

Loading...