Kajari dan Wali Kota Tanjungpinang Teken SKK Terkait Pemulihan Aset

Loading...

Suarasiber.com – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono melakukan penandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penyelesaian pemulihan aset milik pemerintah Kota Tanjungpinang.

ASet tersebut masih di bawah penguasaan PT. Bintan inti Sukses (BIS) Kabupaten Bintan. Penandatanganan dilakukan di Ruang Kerja Kajari, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (10/2/2023).

Rahma menyampaikan, dengan penandatanganan ini Pemkot Tanjungpinang memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang merupakan pengacara negara, untuk memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset Pemkot Tanjungpinang.

Aset yang saat ini masih di bawah penguasaan PT BIS merupakan bagian dari siteplane pembangunan pasar baru yang saat ini masih dilaksanakan proses pembangunan.

Secara rinci, berupa ruko 10 pintu 2 lantai yang harus segera dirobohkan, karena akan difungsikan untuk lahan parkir yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan pasar baru Tanjungpinang.

“Maka kami berharap kepada Kejaksaan Negeri dapat segera memfasilitasi terkait aset ini dan dapat diselesaikan dengan baik,” harapan Rahma.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono juga menyambut baik kerja sama dan kepercayaan Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada Kejari untuk menyelesaikan aset yang masih menjadi kendala pembangunan pasar baru Tanjungpinang.

Ia menyebutnya sebagai pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk menyelesaikan persoalan aset antara Pemkot Tanjungpinang dan Pemkab Bintan. “Mudah mudahan Aset di kawasan pasar baru Tanjungpinang ini bisa segera kita selesaikan,” ungkap Joko Yuhono. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...