Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Loading...

Suarasiber.com – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dan tidak ada alasan pembenar atas perbuatannya.

Meski dinilai terbukti bersalah, namun Majelis Hakim mengabulkan permohonan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).

Karenanya, Richard Eliezer divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dan memerintahkan tetap ditahan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu. (zainal)

Editor Ady IP

Loading...