Jual Anak Umur 15 Tahun ke Hidung Belang, Kapolresta Tanjungpinang: 3 Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Loading...

Suarasiber.com – Polresta Tanjungpinang menangkap 2 orang perempuan (Ms dan Ltf) serta 1 orang laki-laki tersangka (MI) pelaku eksploitasi anak di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) umur 15 tahun.

Tersangka Ms dan Ltf menjual korban Bunga ke pria hidung belang dengan harga Rp150 ribu secara daring (online).

Hasil penjualan dibagi di antara mereka dan korban hanya menerima Rp50 ribu.

Sedangkan tersangka MI, adalah pria hidung belang yang minta dilayani oleh korban melalui dua tersangka lainnya.

Ketiganya ditangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Tanjungpinang.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan yang selanjutnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu , S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Pepen Oktavendri, Jumat (24/2/2023).

Kronologi

Kapolresta Tanjungpinang menerangkan, kejadian itu bermula, Kamis (16/2/2023), saat pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya terlebih dulu.

Namun, MS melarang dengan alasan bahwa dia sudah meminta izin kepada orang tua korban.

“MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,” kata Kapolresta Tanjungpinang.

Pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjunguban juga ke Lagoi.

“Bahkan korban juga dibawa ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma. Untuk melayani tamu yang dicari oleh MS,” terangnya.

Setelah melayani tamu di wisma, Ms dan Ltf melakukan komunikasi lagi, kalau ada tamu agar menghubunginya.

“Hingga pelaku carikan sembilan tamu untuk dijual, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Polisi langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang.

Satu diantaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur.

“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap,” terangnya.

Untuk pelaku MI, ujar Kapolresta, dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...