Ini Keuntungan UMKM yang Terdaftar di LPSE

Loading...

Suarasiber.com – Teknologi terus berkembang. Pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengikuti perkembangan zaman.

UMKM kini diberikan dukungan berupa memasarkan produknya lebih luas melalui Lembaga Pengadaan Secara E-Procurement (LPSE). Artikel ini dirangkum redaksi dari berbagai sumber.

LPSE dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LPSE dibentuk pada tahun 2011 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Elektronik. PP ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengadakan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik melalui LPSE.

Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, mempercepat proses pengadaan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengurangi biaya pengadaan. Dengan menggunakan LPSE, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan.

LPSE beroperasi di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Elektronik. PP ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengadakan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik melalui LPSE.

Daftar UMKM ke LPSE

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan produk UKM (Usaha Kecil dan Menengah) di LPSE (Lembaga Pengadaan Secara E-Procurement) :

Pendaftaran akun LPSE: Pertama-tama, Anda harus mendaftar akun di LPSE. Ini bisa dilakukan melalui situs resmi LPSE atau melalui aplikasi yang disediakan. Anda akan diminta untuk mengisi informasi dasar seperti nama, alamat, dan nomor telepon.

Verifikasi akun: Setelah mendaftar, akun Anda akan diverifikasi oleh administrator LPSE. Ini bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung pada jumlah permintaan verifikasi yang sedang berlangsung.

Login ke akun LPSE: Setelah verifikasi akun selesai, Anda bisa login ke akun LPSE dengan menggunakan email dan password yang telah ditentukan.

Pendaftaran produk: Setelah login, Anda bisa memulai pendaftaran produk UKM Anda. Ini bisa dilakukan dengan mengklik tombol “Daftar Produk” atau “Daftar Barang/Jasa” dan mengisi formulir yang disediakan. Formulir akan meminta informasi seperti nama produk, deskripsi produk, harga, dan foto produk.

Verifikasi produk: Setelah mengisi formulir pendaftaran produk, akan ada proses verifikasi produk yang harus dilalui. Ini bisa memakan waktu beberapa hari dan tergantung pada jumlah permintaan verifikasi yang sedang berlangsung.

Produk terdaftar: Setelah verifikasi produk selesai, produk Anda akan terdaftar di LPSE dan bisa ditemukan oleh pembeli potensial.

Langkah-langkah ini bisa berbeda-beda tergantung pada platform LPSE yang digunakan. Pastikan untuk membaca panduan dan petunjuk yang disediakan oleh LPSE untuk memastikan bahwa Anda mengikuti prosedur yang benar.

Keuntungan UMKM Terdaftar di LPSE

Ada beberapa keuntungan dari mendaftarkan produk UKM ke LPSE (Lembaga Pengadaan Secara E-Procurement), antara lain:

Mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas: LPSE membantu UKM memperluas pasar mereka dengan memperkenalkan produk mereka kepada pembeli potensial dari seluruh Indonesia.

Menambahkan visibilitas produk: Dengan mendaftarkan produk UKM ke LPSE, produk tersebut akan muncul di daftar produk yang dapat ditemukan oleh pembeli potensial, meningkatkan visibilitas produk dan meningkatkan peluang untuk menjual produk.

Mempercepat proses penjualan: LPSE menyediakan platform yang mempermudah proses penjualan, seperti pembayaran elektronik dan sistem pengiriman. Ini mempercepat proses penjualan dan membantu UKM untuk mengurangi waktu dan biaya yang terkait dengan proses penjualan.

Mempermudah pengelolaan produk: LPSE menyediakan sistem yang mempermudah pengelolaan produk, seperti mencatat riwayat penjualan, memantau stok produk, dan mempermudah pembaruan informasi produk.

Meningkatkan daya saing: Mendaftarkan produk UKM ke LPSE membantu UKM memperkuat daya saing mereka dengan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses penjualan dan memperluas pasar mereka.

Dengan demikian, mendaftarkan produk UKM ke LPSE dapat membantu UKM untuk meningkatkan visibilitas produk, memperluas pasar, dan mempercepat proses penjualan, sekaligus mempermudah pengelolaan produk dan meningkatkan daya saing mereka. (eko)

Editor Ady Indra P

Loading...