Harapan Wali Kota Tanjungpinang Agar Wilayahnya Nol Narkoba

Loading...

Suarasiber.com – Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP., M.M buka rapat koordinasi tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama seluruh perangkat daerah Pemko Tanjungpinang. Hadir juga BNN Kota Tanjungpinang dan satNarkoba Polresta Tanjungpinang, rakor dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota, Selasa (31/1/2023).

Di awal rapat Rahma mengatakan bahwa setiap perangkat daerah dapat memulai sosialisasi P4GN kepada ASN maupun tenaga honorer melalui pertemuan atau rapat staf. Diharapkan tidak ada ASN maupun Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang terlibat dengan narkoba.

Sebagaimana amanat Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pemkot Tanjungpinang berkomitmen untuk mendukung penuh program tersebut.

Foto – diskominfo tanjungpinang

“Saat ini telah terbentuk 31 Relawan Satuan Tugas P4GN di Perangkat Daerah masing-masing dan akan dibentuk juga relawan Satuan Tugas P4GN di setiap Kelurahan dan Puskesmas di Kota Tanjungpinang,” jelasnya, mengutip rilis resminya.

“Cegah pemakaian Narkoba sedari dini, laporkan jika terdeteksi memakai barang tersebut. Mari wujudkan bersama agar Kota Tanjungpinang bersih dari Narkoba, dalam hal ini target kita adalah Nol Narkoba khususnya bagi Pegawai maupun Honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang,” tambah Rahma.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kaban Kesbangpol Samsudi S.Sos., M.H, Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP. Heryana S.E., M.H, perwakilan Perangkat Daerah dan Camat se Kota Tanjungpinang.

Tentang Relawan Satuan Tugas P4GN

Foto- diskominfo tanjungpinang

Relawan Satuan Tugas P4GN adalah kelompok relawan yang terdiri dari masyarakat yang bergabung dengan Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Satuan Tugas P4GN merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Relawan Satuan Tugas P4GN bertugas membantu Satuan Tugas P4GN dalam upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat. Tugas relawan ini meliputi sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, penyuluhan tentang cara-cara mencegah penyalahgunaan narkoba, serta membantu tindakan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Relawan Satuan Tugas P4GN direkrut dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, pegawai pemerintah, dan masyarakat umum yang memiliki komitmen untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Foto – diskominfo tanjungpinang

Sementara itu, syarat menjadi Relawan Satuan Tugas P4GN mungkin dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan organisasi yang menerapkan program relawan ini. Namun, secara umum, ada beberapa syarat yang umumnya harus dipenuhi oleh calon relawan Satuan Tugas P4GN, antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana
  • Berdomisili di wilayah yang menjadi target program Satuan Tugas P4GN
  • Tidak memiliki ketergantungan pada narkoba atau zat adiktif lainnya
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan yang disediakan oleh Satuan Tugas P4GN
  • Mampu bekerja sama dalam tim dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas dan tujuan Satuan Tugas P4GN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat menjadi Relawan Satuan Tugas P4GN, sebaiknya menghubungi pihak Satuan Tugas P4GN di daerah masing-masing atau melalui website resmi P4GN. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...