Divonis 2 X Lipat dari Tuntutan Jaksa, Kuat Ma’ruf Susul Bekas Majikannya ke Penjara

Loading...

Suarasiber.com – Kuat Ma’ruf, bekas sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023).

Kuat dinilai Majelis Hakim terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Bridagir J atau Brigadir Yoshua.

Majelis juga menilai Kuat berbelit-belit dan tidak sopan saat persidangan. Sedangkan hal yang meringankannya karena Kuat punya tanggungan keluarga.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa “hanya” menuntut Kuat dihukum 8 tahun penjara.

Sama halnya dengan tuntutan untuk istri Sambo, Putri Candrawathi yang juga dituntut 8 tahun penjara. Putri akhirnya divonis hakim dengan 20 tahun penjara.

Vonis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa untuk Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri, Senin (13/2/2023).

Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup. Dan divonis hakim dengan hukuman mati.

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua sudah divonis hakim. Seluruh vonis di atas tuntutan jaksa. (zainal)

Editor Ady IP

Loading...