Sabtu, 29 November 2025

Menkopolhukam Minta Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Harus Diproses Lagi

Tayang:


Suarasiber.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta perkara kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) diproses lagi sesuai laporan korban.

Hal itu harus dilakukan. Karena berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor), kami akan terus mendorong perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dilansir dari antaranews.com Rabu, (18/1/23).

Mahfud MD menegaskan, dari hasil Rakor Kemenkopolhukam, pihaknya menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.


“Rakor menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka. SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah. Sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya,” tambahnya.

Mahfud menjelaskan, pihaknya tetap mendorong kelanjutan proses hukum yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP itu. Perkara tersebut tidak bisa dikatakan “Ne Bis In Idem” karena pokok perkara tersebut, yakni kejahatan seksual sesuai dengan Pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan.

“Asas “Ne Bis In Idem” adalah perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM. Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, dan mencabut laporan.

Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam. (***)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...