Kemenkes Melakukan Penguatan Surveilans Campak dan Rubella

Loading...

Suarasiber.com – Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine, menjelaskan pemerintah Indonesia melakukan penguatan surveilans campak dan rubella.

Dikutip dari infopublik.id via tribratanews.polri.go.id, (21/1/23), Prima Yosephine, menjelaskan kasus yang diduga campak rubella, yaitu pasien yang mengalami demam dan ruam-ruam, harus diambil spesimennya dan diperiksa di laboratorium.

“Jadi penguatan surveilans dilakukan dengan segera menemukan kasus suspek campak rubella dan segera melaporkan supaya pasien dapat penanganan segera dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Hampir tiga tahun sejak terdampak dari pandemi Covid-19, cakupan vaksinasi di Indonesia secara signifikan menyebabkan banyak anak tidak diimunisasi, terutama campak.

Sepanjang 2022 sudah ada 12 provinsi yang mengeluarkan pernyataan kejadian luar biasa (KLB). Suatu daerah disebut KLB kalau ada minimal dua kasus campak di daerah tersebut yang sudah confirmsecara laboratorium dan kasus ini memiliki hubungan epidemiologi.

“Sepanjang 2022 dari Januari hingga Desember, jumlah kasus campak yang ada di negara kita memang cukup banyak lebih dari 3.341 laporan kasus. Kasus-kasus ini menyebar di 223 kabupaten/kota di 31 provinsi,” tambahnya.

Apaabila dibandingkan dengan 2021 ada peningkatan yang cukup signifikan kurang lebih 32 kali lipat. Penyebabnya karena dua tahun berturut-turut Indonesia tidak bisa mencapai target untuk pelayanan imunisasi rutin.

Sehingga banyak anak-anak yang tidak diimunisasi rutin akibat Covid-19. Pemerintah Indonesia menargetkan eliminasi campak rubella 2023 secepatnya.

Eliminasi itu adalah suatu keadaan di mana bisa menekan sedemikian rupa angka dari kesakitan akibat campak ini.

“Sehingga tentu tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat lagi. Tapi dengan adanya kenaikan kasus campak di negara kita tentu mimpi untuk mencapai eliminasi ini menjadi agak sulit untuk bisa merealisasikannya tahun ini,” tutupnya. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...