Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan, Alasannya Punya 14 Anak Masih Kecil

Loading...

Suarasiber.com – Irfan Junaedi, pengacara eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, memohon kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan. Alasannya, Ahyudin memiliki 14 anak.

Melansir detik.com, Rabu (4/1/2023), permohonan itu disampaikan Irfan saat membacakan pleidoi dalam sidang, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Menurutnya, Ahyudin adalah tulang punggung keluarga, memiliki 14 anak yang masih kecil. Mereka membutuhkan kasih sayang seorang bapak serta biaya pendidikan serta kesehatan yang menjadi tanggung jawab Ahyudin.

Irfan meminta hakim menerima nota pembelaan atau pleidoi kliennya. Ia juga meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Dia meminta kliennya lepas dari tuntutan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging),” sambungnya.

Selain itu, pihak Ahyudin meminta hakim memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat, dan martabat.

Sebelumnya, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. ***

Editor Ady Indra P
Sumber detik.com

Loading...