Dendam, Motif Eks-Wako Blitar 2 Periode Dalangi Perampokan Rumdin Wako Blitar?

Loading...

Suarasiber.com – Muhammad Samanhudi Anwar SH MM, mantan Wako Blitar 2 periode (2010-2015 dan 2016-2019) ditangkap polisi, Jumat (27/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Karena diduga jadi dalang perampokan di rumah dinas Wako Blitar, Santoso, Senin (12/12/2022).

“Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas Bapak Wali Kota Blitar,” kata Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

MSA alias Muhammad Samanhudi Anwar ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tambahnya Toni.

Tono menjelaskan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar. Dialah yang memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam Lapas.

“Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas.

Dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” terang Toni.

Informan Perampok

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu.

Dan, dia merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.

Totok menambahkan, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok.

Kemudian, lada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah.

Di situlah mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana curas di bulan Desember 2022 kemarin,” beber Toni.

Dendam

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

“Opo? Saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini.

Sekaligus untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

KPK

Sebagai informasi, pascabebas dari penjara, Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.

Samamhudi masuk penjara dan divonis 4 tahun. Setelah ditangkap KPK, Juni 2018 karena kasus suap proyek pembangunan gedung sekolah di Blitar. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...