2 Pimpinan dan 6 Fraksi Kecuali F PDIP Setujui M Amin Jabat Sekwan DPRD Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Pelantikan DR. Muhammad Amin sebagai Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023), telah memenuhi prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tamrin Dahlan menjelaskan, DR. Muhamad Amin termasuk dalam 3 pejabat yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang bersama 2 (dua) pejabat lainnya.

“Ketiga nama pejabat yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi, juga telah mendapatkan persetujuan dari Komisi ASN (KASN),” kata Tamrin.

Ia menuturkan, pada Pasal 115 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini wali kota, memilih satu dari tiga nama yang diusulkan untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.

UU ini mengartikan bahwa wali kota memilik hak untuk memilih dan melantik salah satu pejabat yang telah melalui proses seleksi dan persetujuan dari KASN.

Dalam UU tersebur sama sekali tidak diatur atau disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menyampaikan tiga nama kepada Pimpinan DPRD untuk diusulkan sebagai Sekretaris DPRD.

Terkait dengan kedudukan sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang yang secara operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif kepada wali kota melalui sekretaris daerah, sebagaimana juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DR. Muhamad Amin sendiri juga telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

“Undang-undang ini juga tidak mengatur dan menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menyampaikan tiga nama calon sekretaris ke Pimpinan DPRD,” terangnya.

Dikatakan Tamrin, persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang atas pelantikan DR. Muhamad Amin sebagai Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, yang didasarkan pada adanya persetujuan dan dukungan dari enam fraksi, juga telah disampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 822/24/2.2.01/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Persetujuan dan Rekomendasi Pelantikan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang.

Surat tersebut ditandatangani oleh dua unsur Pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, SH. MH dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, S.IP.

Enam fraksi yang menyatakan persetujuan dan dukungan terhadap pelantikan M Amin sebagai Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang adalah Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Amanat Bernurani, Fraksi Pembangunan Kebangsaan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

“Atas dasar adanya dukungan enam dari tujuh fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang, minus Fraksi PDI Perjuangan, dua unsur Pimpinan Dewan kemudian menyatakan persetujuannya,” ujarnya.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Tamrin, Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua. Dengan adanya persetujuan dua dari tiga unsur Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, maka persetujuan terhadap pelantikan M Amin sebagai sekretaris DPRD dapat dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang telah memberikan persetujuan dan rekomendasi atas pelantikan M Amin sebagai Sekretaris DPRD.

“Dalam pemenuhan jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemko Tanjungpinang telah mengikuti seluruh proses sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Tamrin. (zainal).

Editor Ady IP

Loading...