Mencuri Besi Tua, J Tewas Usai Dikeroyok Empat Satpam PT BBS

Loading...

Suarasiber.com – BM (35), AY (32), M (33), ES (25), keempatnya merupakan Satpam PT Bahtera Bahari Shipyard, Kabil, Nongsa – Batam, diamankankan polisi karena terlibat dengan meninggalnya seseorang.

Melansir keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman kepada wartawan, Rabu (30/11/2022), keempat Satpam tersebut diduga mengeroyok seorang pencuri hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Kejadiannya sendiri pada 27 November 2022 kira-kira pukul 04.00 WIB di perusahaan tersebut,” ujar Abdul Rahman yang didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba; Kanit Reskrim Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani.

Pada hari itu, seorang perempuan mendapatkan telepon dari anggota Polsek Nongsa, mengabarkan jika suaminya tertangkap mencuri dan dikeroyok oleh sejumlah satpam hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Istri korban lalu ke Polsek Nongsa dan melanjutkan perjalanannya ke RS Soedarsono di Nongsa. Ia melihat jasad J, suaminya terbujur kaku.

Polisi pun menuju tempat kejadian perkara dan mendapatkan keterangan jika pencurian dilakukan oleh 2 orang, namun satu diantaranya, yaitu J meninggal dikeroyok empat Satpam. Sementara satu lainnya diamankan.

Para pengeroyok diamankan anggota Reskrim Polsek Nongsa dan dilimpahkan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Abdul Rahman mengatakan pengeroyokan dilakukan bersama-sama. J dan teman-temannya kedapatan mencuri besi bekas di lokasi PT BBS.

Kepada masyarakat, ia mengimbau untuk tidak main hakim sendiri. “Kalau diamankan dan dibawa ke pihak berwajib belum tentu kejadiannya tidak seperti ini. Apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain,” pesan Kasat.

Kini keempat tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...