Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Loading...

Suarasiber.com – Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan investasi platform Bianry OPtion Quotex dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara.

Hukuman ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (15/12/2022). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Doni juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Bahwa Doni terbukti melanggar pasal 45 A (1) Undang Undang INformasi dan Transaksi Eelektronik (ITE) disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Majelis Hakim pada kasus ini menilai unsur menyebarkan berita bohong sangat terbukti. Akibat kabar bohong itu, 142 orang menjadi korban.

Kesengajaan Doni menyebarkan berita bohong membuatnya mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

“Selaku afiliator tidak jujur memberi tahu keuntungan persenan, hal ini teleh terpenuhi unsurnya,” kata Achmad Satibi.

Dalam sidang ini hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang didakwakan kepada Doni.

Majelis hakim juga menolak permintaan JPU tentang restitusi pengembalian kerugian yang dialami korban sebesar Rp 17 Miliar. Adapun barang bukti yang aset terdakwa yang di sita telah diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

“Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara,” jelas Achmad Satibi. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...