Sanggah Berita Hoax, BP Batam: Mobil PBK di Bandara Tunduk pada Aturan Permenhub

Loading...

Suarasiber.com – Sehubungan dengan maraknya berita hoax yang bermunculan ke ruang publik, Kepala Biro Humas, Promosi dan Humas BP Batam Ariastuty Sirait kembali angkat bicara. Kali ini ia ingin menanggapi berita seputar pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (PBK) BP Batam yang disebutkan dalam sebuah artikel sebagai dugaan kendaraan bodong karena tidak berpelat nomor.

Tuty mengatakan bahwa BP Batam dalam melaksanakan sebuah pengadaan senantiasa tunduk pada aturan yang berlaku dengan diasistensi oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga, ia amat menyayangkan adanya pemberitaan yang merupakan opini berujung Hoax atau berita tidak benar.

“BP Batam dalam pelaksanaan suatu pengadaan pasti berkoordinasi dengan instansi/Lembaga terkait. Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tuty.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Mobil PBK di Bandara yang diduga tidak terpasang pelat nomor, bukan karena tidak adanya bukti kepemilikan, melainkan sesuai dengan aturan yang berlaku di area kebandarudaraan.

“Dokumen pengadaan atas mobil tersebut ada dan telah diperiksa oleh BPK RI. Dan mobil dimaksud tidak menggunakan pelat nomor itu bukan bodong, hal tersebut karena menyesuaikan dengan aturan yang ada yakni Peraturan Menteri Perhubungan, mengingat Mobil Pemadam berada pada area kebandarudaraan,” terang Tuty.

Sementara itu, hadir bersama Tuty, Kabag Administrasi Satuan Pemerika Intern Arie Handini juga menjelaskan bahwa mobil Damkar yang diberitakan sebagai dugaan mobil bodong, memang tidak berpelat nomor sebagai bentuk kepatuhan BP Batam terhadap aturan kebandarudaraan yang tertuang dalam Permenhub 167 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menhub PM 33/2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.

Termasuk, Peraturan Dirjen Perhubungan Udara tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Pedoman Pengoperasian, Pemeliharaan dan Sistem Pelaporan Kendaraan/Peralatan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Pemadam Kebakaran PKP-PK

“Jadi tidak berpelat itu bukan berarti bodong ya, harus dilihat kontekstualnya, karena berada pada area vital yakni Bandar Udara, yang mana tidak diperkenankan mobil pemadam PKP-PK keluar dari area Bandara,” lanjut Arie.

Selanjutnya, Arie menguraikan perbedaan nomor sejumlah mobil pada STNK dengan simak BMN, dikarenakan pada saat proses pemeriksaan BPK RI, aplikasi simak BMN belum dapat menginput jumlah huruf dan angka lebih dari 12 digit.

“hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan koreksi bersama BPK RI dan saat ini sudah selesai. Bahwa nomor mesin yg tercatat sama dengan STNK,” kata Arie.

Arie mengatakan pihaknya sudah merekonsolidasi data kendaraan antara dokumen secara fisik dengan data SIMAK BMN.

Dalam kesempatan ini, Arie juga menyampaikan bahwa BP Batam berterima kasih atas asistensi dan monitoring yang dilakukan oleh BPK RI.

Sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan BPK dengan melengkapi seluruh dokumen pendukung kepemilikan berupa dokumen pengadaan kendaraan mobil Pemadam Kebakaran.

“kami sangat berterima kasih dengan asistensi seluruh pihak terkait. Dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tentu akan menunjang pengelolaan dan tanggung jawab kami terhadap keuangan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Arie. (***/tengku)

Loading...