Kemnaker Kasih Waktu 3 Hari Waroeng SS Batalkan Aturan Potong Gaji Penerima BSU

Loading...

Suarasiber.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan waktu tiga hari kepada Waroeng Spesial Sambal (SS) untuk membatalkan pemotongan gaji pegawai yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji.

Melansir detik.com, hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi. Selain itu, Kemenaker juga segera memanggil Direktur Utama Waroeng SS.

“Kita beri waktu 3 hari, jadi besok Dirutnya diundang, yang ngundang Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) DIY, kita kan ada pengawas di Provinsi,” kata Anwar kepada detikcom, Rabu (2/10/2022).

Kemnaker telah mengirim surat kepada manajemen Waroeng SS terkait pemotongan gaji sebesar Rp300 ribu ke pegawai penerima BSU. Surat itu dikeluarkan Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Nota pemeriksaan yang isinya untuk membatalkan rencana pemotongan BSU tersebut, imbuh Anwar, sudah diberikan kepada manajemen Waroeng SSS tanggal 1 November 2022.

Anwar menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans DIY usai mengetahui kabar pada Jumat (28/10) bahwa Waroeng SS mau potong gaji penerima BSU. Hal itu dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.

“Sabtu dan Minggu kita mengumpulkan data dan informasi terkait dengan hal ini. Tanggal 31 Disnaker DIY telah melakukan pemeriksaan ke Waroeng SS,” tambahnya menjelaskan.

Diketahui Waroeng SS mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji sebesar Rp 300 ribu bagi pegawai yang menerima BSU Rp 600 ribu dari pemerintah. Manajemen mengklaim pemotongan gaji dilakukan demi keadilan karena tidak semua pegawai dapat BSU dan menimbulkan ketidakharmonisan antar pegawai. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...