Jual Makanan dan Kosmetik Kedaluwarsa Dikemas Ulang, Komplotan di Bekasi Digulung

Loading...

Suarasiber.com – Polisi mengungkap kasus pengoplosan bahan makanan serta kosmetik kedaluwarsa yang dikemas ulang dan dijual kembali di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan tanggal 16 November 2022 sekira jam 15.00 WIB. Operasi oleh unit Reskrim Polres Cikarang Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Said Hasan.

“Polisi mendapatkan informasi ada makanan dan kosmetika kedaluwarsa dikemas ulang lalu dijual kembali ke masyarakat,” ungkap Gideon dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022), dilansir dari pmjnews.com.

Tujuh orang tersangka berhasil diamankan yakni perempuan berinisial N (48), A (18), N (40) dan tersangka pria berinisial M (36), D (57), J (33) dan A (40). Sementara dua pelaku berinisial N (30) dan E (30) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus operasi tersangka label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner,” ungkap Gideon.

“Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya, kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti Kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang Reseller melalui media sosial,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP, 1 timbangan troli 150 kg, 1 timbangan makanan 2,5 kg, 1 alat press plastik, 2 unit alat pencetak tanggal kedaluwarsa, 2 unit thermal ink jet cartridge, 1 unit mesin pemanas, dua kaleng thinner, 1 USB, dan berbagai produk makanan-minuman kemasan dan kosmetik.

Atas kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp4 miliar. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...